Posted by abdul hadi Friday, 6
December 2013 1
comment
Sofilmu akan membahas beberapa point
penting dala postingan Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan kali ini,
yaitu Pengertian warga negara, Pengertian kewarganegaraan, Kedudukan warga
negara dalam negara, penentuan warga negara, dan Masalah yang timbul mengenai
kewarganegaraan.
Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang nampak adalah suatu yang berupa
rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat
yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga
Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negara. Warga Negara memiliki hubungan
dengan negarannya. Hubungan itu lazim disebut sebagai kewarganegaraan.
Kedudukannya sebagai warga Negara menciptakan hubungan berupa status
(identias), partisipasi, hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik
(resiprokalitas).
Seorang menjadi warga Negara oleh karena ia menjadi anggota dari Negara yang bersangkutan. Ketika dimasa lalu hidup bernegara belum ada, individu telah menjadi warga dari sebuah kounitas, apakah anggota keluarga, marga, suku, atau bangsa.
A.PENGERTIAN
WARGA NEGARA
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari
suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan
sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan
kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa
romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas”
yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam
bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota
yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna
warga atau penghuni kota.
Selain istilah warga Negara, kita
juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih
merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah
satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya
dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat
tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di
suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih
jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing
atau bukan warga negara.
Sehingga
berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga
dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki
kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat
perlindungan dari komunitasnya.
B.PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN
Kewarganegaraan menunjuk pada
seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut
kewarganegaraan itu mencakup :
- Perasaan akan identitas
- Pemilikkan hak-hak tertentu
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
- Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
- Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
·
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam
lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak
dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan
berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas
orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang
menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya.
Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan
warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama
yang ada di negara tersebut.
·
Pendapat
lain menyatakan kewarganegaraan adalah bentuk identias yang memungkinkan
individu-individu merasakan makna kepemilikan, hak dan kewajiban sosial dalam
komunitas politik(negara). Dalam kamus maya Wikipedia juga diutarakan bahwa
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dalam komunitas politik (yang dalam
sejarah perkembangannya diawali pada negara kota, namun sekarang ini telah
berkembang pada keanggotaan suatu negara) yang membawa implikasi pada
kepemilikan hak untuk berpartisipasi dalam politik.
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Latar
Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa
yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar
biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk
mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang
profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan
bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan
prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa
dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Dengan itu kita sebagai generasi
muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta
perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta
ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang
mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
Adapun landasan hukum yaitu sebagai
berikut:
- UUD 1945
- Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
- Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)
Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember
KEP/B43/XIII/1967
Keputusan tersebut menetapkan
realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya
pendidikan tinggi.
- UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
- Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
- UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
- Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
1. Tujuan Umum. Memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat
diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus. Agar
mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan
demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik
dan bertanggung jawab.
a. Agar mahasiswa menguasai dan
memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab
yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b. Agar mahasiswa memiliki sikap
perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi
nusa dan bangsa.
Sumber
:
-
Winarno.
Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. 2013. Jakarta : Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar